Judul : Tugas Pokok dan Fungsi Tenaga Pendidik (GURU)
link : Tugas Pokok dan Fungsi Tenaga Pendidik (GURU)
Guru merupakan sebuah pekerjaan yang sangat penting bagi sebuah negara. Jabatan ini tidak bisa diberikan kepada semua orang karean seorang guru merupakan salah satu faktor penentu nasib masa depan sebuah bangsa. Kita tentu sudah tahu dan hapal Pembukaan UUD 1945, dimana Tenaga Pendidik atau biasa disebut dengan guru merupakan gardu terdepan dalam mencapai maksud dari Pembukaan UUD 1945 yaitu " Mencerdaskan Kehidupan Bangsa ".
Untuk itulah, seorang guru harus paham dan mengerti tugas dan fungsi mereka masing - masing. Urusan tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) guru sudah diatur dalam PERMENDIKNAS No 19 Tahun 2007. Berikut poin - poin yang sudah saya ringkas secara ringkas sesuai dengan yang diatur dalam PERMENDIKNAS tersebut :
- Membuat kelengkapan mengajar
- Melaksanakan kegiatan pembelajaran
- Melakukan penilaian proses belajar, ulangan harian, ulangan umum, dan ujian akhir
- Melaksanakan analisis hasil ulangan harian
- Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
- Mengisi daftar nilai anak didik
- Melaksanakan kegiatan pembimbingan
- Membuat alat peraga
- Menumbuh kembangkan sikap mengargai karya seni
- Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum
- Melaksanakan tugas tertentu di sekolah
- Mengadakan pengembangan program pembelajaran
- Membuat cadangan tentang kemajuan hasil belajar anak didik
- Mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum memulai pelajaran
- Mengatur kebersihan ruang dan kelas
- Mengumpulkan dan mengitung angka kredit untuk kenaikan pangkat
Demikianlah postingan
Artikel,
Tugas Pokok dan Fungsi Tenaga Pendidik (GURU) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Oke, See you di postingan berikutnya.
Anda telah membaca Artikel, Tugas Pokok dan Fungsi Tenaga Pendidik (GURU) dari link https://alamsyah029.blogspot.com/2016/12/tugas-pokok-dan-fungsi-tenaga-pendidik.html
Post a Comment