0
Alasan Guru Honorer Tidak Bisa Diangkat Langsung Menjadi PNS - Hai Sobat ALAMSYAH029, Pada artikel yang anda baca kali ini dengan judul Alasan Guru Honorer Tidak Bisa Diangkat Langsung Menjadi PNS, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan CPNS, PPPK, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Alasan Guru Honorer Tidak Bisa Diangkat Langsung Menjadi PNS
link : Alasan Guru Honorer Tidak Bisa Diangkat Langsung Menjadi PNS

Alasan Guru Honorer Tidak Bisa Diangkat Langsung Menjadi PNS - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo memastikan tenaga honorer tidak mampu diangkat segera menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Selain ada ketetapan yang membatasinya, perihal ini termasuk dicermati dari segi anggaran.

Alasan Guru Honorer Tidak Bisa Diangkat Langsung Menjadi PNS

Baca juga: Download Contoh Soal PPPK 2021 Lengkap

Pengangkatan tenaga honorer secara segera dinilai mampu sebabkan beban anggaran negara bertambah. Tjahjo menjelaskan belanja pegawai mampu naik Rp 3 triliun per bulan jikalau semua tenaga honorer diangkat segera menjadi PNS.

"Menjadi PNS golongan IIIa jaman kerja 0 th. status K2 dan tarif tunjangan kinerja 80% itu dapat menambah beban anggaran biasanya Rp 7 juta per orang. Apabila yang tidak lolos seleksi masih 438.000-an diangkat segera menjadi PNS maka beban anggaran dapat jadi tambah menjadi Rp 3 triliun lebih per bulan untuk belanja pegawai, ini minus pensiun," tuturnya di Komisi II DPR RI, Kamis (8/4/2021).

Selain pertimbangan itu, agar beroleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki kwalitas termasuk menjadi alasan dijalankan sistem seleksi untuk tenaga honorer mampu diangkat menjadi PNS.

"Mengingat efek anggaran dan pengangkatan menjadi PNS cukup signifikan, maka sistem seleksi yang penting sebagaimana salah satu mendapat SDM yang memiliki kwalitas dapat kami wujudkan," tuturnya.

Tjahjo menyebut sepanjang kurun selagi 2005-2014 pemerintah udah lakukan seleksi terhadap tenaga honorer kategori 2 (eks THK-2) dan mengangkat 1.070.092 tenaga honorer yang dinyatakan lulus seleksi dari kuantitas keseluruhan PNS.

Kemudian th. 2018 pemerintah udah menentukan kebijakan mengikutsertakan tenaga honorer eks THK-2 yang mencukupi syarat untuk ikuti seleksi CPNS bersama dengan formasi khusus. Adapun yang sukses lulus selagi itu adalah 6.811 orang.

"Selanjutnya 2019 dijalankan seleksi PPPK bagi tenaga honorer eks THK-2 yang mencukupi syarat. Yang dinyatakan sukses lulus sejumlah 51.293 orang yang ada," kata Tjahjo menambahkan.

Sumber detik

Baca juga: 100 Contoh Soal Pedagogik Persiapan Tes PPPK Guru Honorer



Demikianlah postingan CPNS, PPPK, Alasan Guru Honorer Tidak Bisa Diangkat Langsung Menjadi PNS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Oke, See you di postingan berikutnya.

Anda telah membaca CPNS, PPPK, Alasan Guru Honorer Tidak Bisa Diangkat Langsung Menjadi PNS dari link https://alamsyah029.blogspot.com/2021/04/alasan-guru-honorer-tidak-bisa-diangkat.html

Baca Juga :


Post a Comment

 
Top