Judul : Download Surat Edaran Revisi Juknis TPG Madrasah Tahun 2019
link : Download Surat Edaran Revisi Juknis TPG Madrasah Tahun 2019
dikdasmen.info - Download Surat Edaran tentang Revisi Juknis TPG Madrasah Tahun 2019, Revisi Juknis TPG Madrasah Terbaru 2019 merupakan perubahan atas ketentuan jumlah peserta rombongan belajar, jumlah tugas tambahn guru, usian pensiun guru dan pembayaran pajak gaji guru.
Revisi Petunjuk Teknis TPG Madrasah Tahun 2019 ini berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor 0360/DJ.I/01/2019. Sesuai disampiakan diatas terdapat beberapa perubahan yang diataranya sebagai berikut:
A. Ketentuan jumlah peserta didik dalam rombel belajar
- Kelebihan peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak menggangu mutu pembelajaran
- Kelebihan peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada pembangunan ruang kelas baru
- Kelebihan peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada pengangkatan guru baru.
B. Ketentuan tugas tambahan guru
No | Semula | Menjadi |
1 | Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Wali Kelas 2 JTM | Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Wali Kelas 6 JTM |
2 | Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Pembina OSIS 2 JTM | Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Pembina OSIS 6 JTM |
3 | Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Pembina Ekstrakurikuler 2 JTM | Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Pembina Ekstrakurikuler 6 JTM |
4 | Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Koordinator PPKB/PKG/BBK pada MAK 2 JTM | Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Koordinator PPKB/PKG/BBK pada MAK 6 JTM |
C. Usia Pensiun
No | Semula | Menjadi |
1 | Memasuki usia pensiun sesuai PP 11 Tahun 2017 bagi Guru PNS atau 60 (enam puluh) tahun bagi Guru Bukan PNS | Memasuki usia pensiun sesuai PP 11 Tahun 2017 bagi Guru PNS atau maksimal berusia 60 (enam puluh) tahun bagi Guru Bukan PNS |
D. Pembayaran Pajak
No | Semula | Menjadi |
1 | TPG Guru bukan PNS dikenakan pajak penghasilan (PPh) jumlah kumulatif 50% dari jumlah penghasilan bruto dalam tahun kalender yang bersangkuran | TPG Guru bukan PNS dikenakan pajak penghasilan (PPh) jumlah bruto untuk setiap kali pembayaran sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud pada angka 2 huruf d. |
Informasi selengkapnya, silahkan download Surat Edaran Tentang Revisi Juknis TPG Madrasah Tahun 2019 pada tautn link dibawah ini;
Revisi Juknis TPG Madrasah 2019.pdf, Unduh file
Demikianlah informasi tentang Surat Edaran Revisi TPG Madrasah Tahun 2019 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Terima masih.
Demikianlah postingan
Sertifikasi,
Download Surat Edaran Revisi Juknis TPG Madrasah Tahun 2019 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Oke, See you di postingan berikutnya.
Anda telah membaca Sertifikasi, Download Surat Edaran Revisi Juknis TPG Madrasah Tahun 2019 dari link https://alamsyah029.blogspot.com/2019/03/download-surat-edaran-revisi-juknis-tpg.html
Post a Comment