Tujuan Sertifikasi Guru dan Dosen ?
Sertifikasi Merupakan pemberian sertifikat atau penghargaan profesional kepada seorang guru atau dosen. Sertifikasi ini diberikan kepada tenaga pendidik yang telah memenuhi standar profesional seorang tenaga pendidik. Menurut pemerintah, guru yang memiliki sertifikat merupakan salah satu syarat mutlak sebagai tenaga pendidik yang profesional. Landasan Hukum Dasar utama pemberian sertifikat ini terdapat dalam Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 8 yang menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dasar hukum lainnya adalah Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Tujuan dan Manfaat Sertifikasi Tujuan diberikan sertifikat guru adalah : Memberikan kelayakan kepada tenaga pendidik sebagai agen pembelajaran dan juga…
About the author
IT Instructor | Creative Tech Freelancer — Design, Video, Web & IT Solutions.